Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Maret 2013

Introspeksi: Pantaskah Doa Shalat Kita Dikabulkan?


Shalat adalah penghambaan dan doa. Bacaan shalat saat duduk antara dua sujud adalah merupakan inti doa shalat. Tentu kita ingin agar doa shalat kita dikabulkan, bukan?

Duduk antara dua sujud disebut juga dengan “Duduk Permohonan”, karena dalam duduk tersebut, seorang hamba memohon kepada sang Maha Pemurah dengan tujuh permohonan penting, yaitu:

  • Ampunan
  • Belas kasihan
  • Kecukupan
  • Derajat yang tinggi
  • Rizki
  • Petunjuk
  • Kesehatan



“Rabbighfirlii, warhamni, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii, wa’aafinii”
Ya Allah, ampunilah dosaku, dan belas kasihanilah aku, dan cukupkanlah kekuranganku, dan tinggikanlah derajatku, dan berilah aku rizki, dan berilah aku petunjuk, dan berilah aku kesehatan. Dapat ditambahkan dengan wa’fuannii (dan maafkanlah aku)

Tujuh permohonan tersebut merupakan kebutuhan pokok manusia untuk kebahagiaan hidup di dunia (fi dunya hasanah) dan kebahagiaan  hidup di akhirat (wa fil akhirati hasanah).

Berapa detik doa shalat dalam duduk permohonan anda?

Banyak di antara kita belum memahami hakikat duduk antara dua sujud ini (duduk permohonan untuk 7 kebutuhan pokok dunia-akhirat). Karenanya, mereka meremehkannya. Ini terbukti dengan masih banyaknya orang shalat yang sama sekali tidak menghayati duduk antara, mereka melakukannya hanya dalam 3 – 5 detik saja. Padahal, untuk dapat menghayati nikmat dan pentingnya model duduk ciptaan Allah ini, dan untuk dapat menghayati tujuh ratapan permohonan kebutuhan pokok dalam duduk ini dibutuhkan sekitar 20 detik!

Kalau duduk permohonan kita hanya 5 detik, membaca doa shalat secepat kilat, tanpa ratapan, tanpa harapan, tanpa penghayatan, tanpa ruh… pantaskah kita mengharap tujuh permohonan kita dikabulkan?

Mari berintrospeksi, kita teliti benar-benar, apakah kita sudah cukup memberi penghayatan pada setiap gerak dan bacaan shalat yang kita lakukan? Sudah pantaskah doa shalat kita dikabulkan? 

Pentingnya Memahami Bacaan Shalat


Arti bacaan shalat perlu kita pahami baik secara global maupun kata per kata. Dengan memahami apa yang kita baca, shalat khusyu lebih mudah diraih. Sebaliknya, jika kita tidak mengerti apa yang kita baca, maka hati dan fikiran akan lebih mudah terisi oleh gurisan-gurisan lain yang dapat mengganggu kekhusyuan shalat. Ini terjadi karena hati dan fikiran tidak memiliki “kesibukan” untuk mengartikan apa yang dibacanya.


Shalat yang tidak dilandasi dengan pemahaman arti merupakan salah satu ciri ketidaksempurnaan shalat.
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”  (QS An Nisa:43).

Arti Bacaan Shalat Secara Global

Takbir: Memuji Allah yang Maha Besar
Doa Iftitah: Memuji Allah, menghadap, penghambaan diri
Al Fatihah: Memuji Allah, minta petunjuk jalan yang lurus
Bacaan ruku: Memuji Allah yang Maha Suci dan Maha Agung
Bacaan Sujud: Memuji Allah yang Maha Suci dan Maha Tinggi
Bacaan Duduk Antara: Doa memohon 7 hal penting kepada Allah
Bacaan Tahyat: Memuji Allah, doa selamat dan persaksian (syahadat)
Bacaan Salam: Doa keselamatan

Arti Bacaan Shalat Kata Per kata
Arti bacaan shalat kata per kata sangat penting untuk dihafal. Jika saat ini kita belum hafal 100% (dari takbiratul ikhram hingga salam), segera tinggalkan belajar yang lain. Utamakan mempelajari ini!


Dua Kunci Dasar Menuju Shalat Khusyu'


Jika shalat khusyu tidak berhasil diraih, maka shalat menjadi rutinitas yang menjemukan. Karena itu, belajar shalat khusyu merupakan solusi agar shalat tidak lagi menjadi beban harian. Jika orang lain dapat menghadirkan ketenangan, kenyamanan dan kebahagiaan melalui teraphy, meditasi dan sejenisnya, maka shalat khusyu lebih mampu mendatangkan lebih dahsyat dari itu.

Contoh nyata adalah Sayidina Ali yang tidak merasakan sakit sedikitpun ketika anak panah yang menancapnya dicabut saat melaksanakan shalat. Hal ini hanya dapat dijelaskan dengan satu alasan: shalat khusyu jauh lebih dahsyat dibanding teraphy atau meditasi manapun. Anda tentu setuju, bukan?


Ibadah shalat adalah rangkaian gerakan dan posisi tubuh yang diciptakan Allah. Allah sang pencipta manusia pasti tahu persis “teraphy” yang paling cocok dan bermanfaat untuk tubuh manusia. Itulah shalat, sebuah rangkaian cara yang merupakan anugerah dari Allah untuk memperbaiki tubuh dan hati manusia, untuk kebahagiaan manusia.

“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu yang khusyu dalam shalatnya” (QS Al Muminun: 1-2). Inilah bukti bahwa shalat adalah anugerah Allah untuk kebahagian manusia. Ayat ini juga memberi kepastian bahwa shalat khusyu adalah anugerah untuk seluruh mukmin, untuk kita semua. Shalat khusyu bukan hanya untuk para nabi dan sahabatnya.

Kisah Sayidina Ali di atas adalah salah satu bukti kenikmatan shalat khusyu. Bukti tersebut, tentu bukanlah sebagai satu-satunya kriteria shalat khusyu. Kalau kita anggap shalat khusyu harus seperti itu, maka kita akan merasa bahwa shalat khusyu amat sulit dijangkau. Bukankah Allah telah berjanji tidak akan membebani kita, kecuali kita disanggupkan-Nya?

Kita akan mendapatkan kadar kenikmatan shalat khusyu yang berbeda-beda, sesuai dengan ilmu dan kegigihan usaha kita masing-masing. “Sesungguhnya ada seseorang yang mengerjakan shalat dimana dia tidak mendapatkan nilai shalatnya kecuali 1/10, 1/9, 1/8, 1/6, 1/5, 1/4, 1/3, atau 1/2-nya” (HR Abu Daud, Nasai).

Jadi, dua kunci dasar untuk meraih shalat khusyu adalah:
1. Yakin, bahwa shalat khusyu dapat diraih oleh siapa saja. 
Tanpa keyakinan ini, maka gerbang menuju shalat khusyu tertutup rapat. Sebab, seseorang akan berusaha mendapatkan sesuatu hanya untuk sesuatu yang yakin dapat diraihnya, bukan?

2. Gigih dalam belajar shalat khusyu. 
Kegigihan inilah yang menentukan tingkat keberhasilan kita. Jika kita malas dan asal-asalan dalam belajar shalat, jangan pernah bermimpi dapat meraih nikmatnya shalat khusyu.

Bagaimana memulai belajar shalat khusyu? Jangan khawatir… Insya_allah dalam kesempatan mendatang akan saya bahas. Yang penting saat ini kita sudah mendapat dua kunci dasar menuju shalat khusyu: yakin dan gigih!

Pantau terus blog saya, blog artikel Islami tentang shalat sempurna! Blog Islam milik kita semua… 

Mau Doa Maqbul? Perbaiki Cara Berdoa!


Bagaimana cara berdoa yang baik? Simak ini dulu…

Coba bayangkan seandainya tiba-tiba ada orang mendatangi anda, dan langsung meminta uang dengan cara yang tidak sopan… Dia tidak kulo nuwun, tidak memanggil nama anda dengan santun, tidak memiliki tata krama… Bagaimana perasaan anda? Iba atau empet?

Nah, jika anda sadar betul akan jawaban pertanyaan di atas, andapun pasti yakin bahwa anda tidak boleh bergaya preman kampung macam itu kepada orang lain! Setuju, juragan? 
Apalagi kepada Allah…. tentu sangat tidak boleh!

Berlaku sopanlah dalam meminta kepada Allah! Sebutlah nama-Nya dengan santun, gunakan tata krama yang baik.  Jangan langsung to the point meminta. Mengapa doa kita tumpul? Salah satunya karena tingkah kita sendiri yang tidak beradab dalam meminta.

Mari perbaiki cara berdoa kita agar lebih maqbul. Lantas, bagaimana tata cara berdoa yang baik berdasarkan Al Quran dan hadits? Inilah jawabannya:


1. Mulailah dengan basmalah

2. Memuji Allah
“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya” (An Nashr:3). Dalam ayat ini, Allah memberikan petunjuk agar kita memuji-Nya sebelum menyampaikan maksud doa yang kita panjatkan. Memuji Allah ialah dengan mungucapkan “Alhamdulillaahi robbil aalamiin” (segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam), atau dengan redaksi lainnya.

3. Bershalawat untuk Nabi
Dari Annas bin Malik: “Tidaklah seseorang berdoa, kecuali antara dia dan langit ada hijab, sampai dia bershalawat kepada nabi”.

Jadi, bershalawat kepada Nabi sangat penting untuk membuka hijab (tirai) agar doa kita sampai pada Allah azza wa jalla. Bershalawat atas Nabi misalnya membaca “Allahumma shalli ala (sayyidinaa) Muhammad” atau dengan redaksi lain yang anda sukai.

4. Sebutlah nama-Nya dengan santun (dengan asmaul husna)
“Dan Allah memiliki asmaul husna, maka berdoalah dengan menyebut asmaa-ul husna itu “(QS Al Araf : 180).

Contoh membaca asmaul husna dalam berdoa:

  • Ya Allah, ya ROZAK berilah kami rizki yang halal
  • Ya GHOFUR… ampunilah kami
  • Robbanaa innaka anta SAMIIUL ‘ALIIM watub alaina innaka anta TAWWAABU RAHIIM

5. Menyebutkan maksud yang diminta
Point ke-5 ini adalah inti dari doa (permintaan) kita

6. Tutup doa dengan shalawat Nabi, memuji Allah, dan Amin
Washallallahu ala (sayyidinaa) Muhammadin, walhamdulillaahi rabbil aalamiin. Amin.

Contoh redaksi doa singkat berdasarkan urutan poin-poin di atas:
(1) Bissmillahirrahmaanirrohiim
(2) Alhamdulillahi robbil aalamiin
(3) Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad
(4) Ya Allah ya ROZAK
(5) Hari ini saya mau berdagang, berilah kami rizki yang halal dan melimpah
(6) Washallallahu ala (sayyidina) Muhammad, walhamdulillaahi rabbil aalamiin. Amin.

Poin (5) sebaiknya menggunakan doa yang ma’tsur, yaitu doa yang ada dalam Al Quran atau doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, misalnya:

Rabbij’alnii muqiima shalaati wamin dzurriyaatii (QS Ibrahim). Ya Allah jadikanlah saya dan keturunan saya sebagai orang yang dapat menegakkan shalat.

Allahummakfinii bihalaallika an haraamika wa aghninii bi fadhlika ‘amman siwaak (HR Tirmidzi). Ya Allah berilah saya rizki yang halal, bukan yang haram. Dan kekayaan (rizki yang melimpah) yang Engkau ridhai, bukan yang engkau murkai.

Mari meminta kepada Allah dengan tata cara berdoa yang baik.. :)

Selasa, 05 Februari 2013

Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam



Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 6 tahun yang lalu tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga. Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja. Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.
Tulisan kali ini akan lebih membahas tentang besarnya dosa riba dan keterlibatan di dalamnya (Tulisan lengkapnya dapat dilihat di buku kami: “Hukum Seputar Riba dan Pegawai Bank”yang diterbitkan Ar-Raudhoh Pustaka).

Dosa Riba
Seberapa besar dosa terlibat dalam riba, maka cukuplah hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).

“Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan” Orang-orang bertanya, apakah gerangan wahai Rasul? Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu datang serangan musuh dan menuduh wanita mu’min yang suci berzina”. (HR Bukhari Muslim)

Terlibat dalam riba (Bunga Bank) adalah termasuk dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah. Bahkan apabila suatu negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka sama saja ia menghalalkan Allah untuk mengazab mereka semua.

“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya  dari azab Allah” (HR. Al Hakim)

Pertanyaannya, jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang bekerja di dalamnya (pegawai Bank)?

Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional
Telah sampai kepada kita hadits riwayat Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW:
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)

Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR. Nasa’i)

Dari hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.
Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut. Yaitu; orang yang makan atau menggunakan (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba. dan saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan. Berikut adalah keempat kategori pekerjaan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:

1. Penerima Riba
Penerima riba adalah siapa saja yang secara sadar memanfaatkan transaksi yang menghasilkan riba untuk keperluannya sedang ia mengetahui aktivitas tersebut adalah riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai, ataupun pertukaran barang atau uang dan yang lainnya, maka semua yang mengambil atau memanfaatkan aktivitas yang mendatangkan riba ini maka ia haram melakukannya, karena terkategori pemakan riba. Contohnya adalah orang-orang yang melakukan pinjaman hutang dari bank atau lembaga keuangan dan pembiayaan lainnnya untuk membeli sesuatu atau membiayai sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai dengan bunga (rente), baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.

2. Pemberi Riba
Pemberi riba adalah siapa saja, baik secara pribadi maupun lembaga yang menggunakan hartanya atau mengelola harta orang lain secara sadar untuk suatu aktivitas yang menghasilkan riba. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang memiliki kebijakan disetujui atau tidak suatu aktivitas yang menghasilkan riba.

3. Pencatat Riba
Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller, orang-orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian yang menghasilkan riba.

4. Saksi Riba
Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya mereka yang menjadi pengawas (supervisor).
Sedangkan status pegawai bank yang lain, instansi-instansi serta semua lembaga yang berhubungan dengan riba, harus diteliti terlebih dahulu tentang aktivitas pekerjaan atau deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut. Apabila pekerjaan yang dikontrakkan adalah bagian dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu sendiri yang menghasilkan riba ataupun yang menghasilkan riba dengan disertai aktivitas lain, maka seorang muslim haram untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, semisal menjadi direktur, akuntan, teller dan supervisornya, termasuk juga setiap pekerjaan yang menghasilkan jasa yang berhubungan dengan riba, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak. Sedangkan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan riba, baik secara langsung maupun tidak, seperti juru kunci, penjaga (satpam), pekerja IT (Information Technology/Teknologi Informasi), tukang sapu dan sebagainya, maka diperbolehkan, karena transaksi kerja tersebut merupakan transaksi untuk mengontrak jasa dari pekerjaan yang halal (mubah). Juga karena pekerjaan tersebut tidak bisa disamakan dengan pekerjaan seorang pemberi, pencatat dan saksi riba, yang memang jenis pekerjaannya diharamkan dengan nash yang jelas (sharih).
Yang dinilai sama dengan pegawai bank adalah pegawai pemerintahan yang mengurusi kegiatan-kegiatan riba, seperti para pegawai yang bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melakukan pekerjaan riba, termasuk para pegawai panti asuhan yang pekerjaannya adalah meminjam harta dengan riba, maka semuanya termasuk pegawai-pegawai yang diharamkan, dimana orang yang terlibat dianggap berdosa besar, karena mereka bisa disamakan dengan pencatat riba ataupun saksinya. Jadi, tiap pekerjaan yang telah diharamkan oleh Allah SWT, maka seorang muslim diharamkan sebagai ajiir di dalamnya.
Semua pegawai dari bank atau lembaga keuangan serta pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya termasuk dalam katagori mubah menurut syara’ untuk mereka lakukan, maka mereka boleh menjadi pegawai di dalamnya. Apabila pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang menurut syara’ tidak mubah untuk dilakukan sendiri, maka dia juga tidak diperbolehkan untuk menjadi pegawai di dalamnya. Sebab, dia tidak diperbolehkan untuk menjadi ajiir di dalamnya. Maka, pekerjaan-pekerjaan yang haram dilakukan, hukumnya juga haram untuk dikontrakkan ataupun menjadi pihak yang dikontrak (ajiir).
Selain itu juga Allah SWT mengharamkan kita untuk melakukan kerjasama atau tolong-menolong dalam perbuatan dosa.

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 02)
Wallahu’alam

sumber : http://onlymusafir.wordpress.com/2009/08/25/hukum-menjadi-pegawai-bank-dalam-pandangan-islam/#comment-287

Al-Fatihah waktu shalat



Pada saat membaca surah Al-Fatihah waktu shalat, banyak membacanya tergesa-gesa tanpa spasi, tanpa jeda dan tak dinikmati, padahal disaat kita selesai membaca satu ayat dari surah Al-Fatihah, Allah menjawab setiap ucapan kita, maka dari itu kita disunahkan berhenti sejenak setiap selesai membaca satu ayat.

Dalam Sebuah Hadits Qudsi Allah SWT berfirman :

"Aku
membagi shalat menjadi dua bagian, untuk Aku dan untuk hamba-Ku".

Artinya, tiga ayat diatas: Iyyaka Na'budu Wa iyyaka nasta'in adalah hak Allah, dan tiga ayat kebawahnya adalah urusan hamba-Nya.

Ketika Kita mengucapkan "Alhamdulillahi Rabbil 'alamin". Allah menjawab: "Hamba-Ku telah memuji-Ku".

Ketika kita mengucapkan "Ar-Rahmanir-Ra him"...Allah menjawab: "Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku ".

Ketika kita mengucapkan "Maliki yaumiddin"...Allah menjawab: "Hamba -Ku memuja-Ku"

Ketika kita mengucapkan “Iyyaka na’ budu wa iyyaka nasta’in”...Allah menjawab: “Inilah perjanjian antara Aku dan hamba-Ku”.

Ketika kita mengucapkan “Ihdinash shiratal mustaqiim, Shiratalladzina an’amta alaihim ghairil maghdhubi alaihim waladdhoolliin. ”...
Allah menjawab: “Inilah perjanjian antara Aku dan hamba-Ku.. Akan Ku penuhi yang ia minta.”
(H.R. Muslim dan At-Turmudzi)

Berhentilah sejenak setelah membaca setiap satu ayat... Rasakan dan resapi betul-betul jawaban indah dari Allah, satu persatu, karena Allah sesungguhnya sedang menjawab ucapan-ucapan kita...

Lalu ucapkanlah "Aamiin" dengan penuh harapan dikabulkan, sebab malaikatpun sedang mengucapkan hal yang sama dengan kita.

"Barang siapa yang ucapan “Aamiin-nya” bersamaan dengan para malaikat, maka Allah akan memberikan ampunan kepada-Nya.”.
(H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Ya Allah, berilah kami karunia untuk senantiasa khusyu', tunduk dan berserah kepada-Mu... Aamin ya Robbal alamin..

Template by:
Free Blog Templates