Jumat, 28 Juni 2013

Hati-Hati Berjabat Tangan dengan Wanita Non Mahram





Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria yang nakal. Islam selalu sendiri mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam memprotek atau melindungi dari perbuatan yang tidak diinginkan yaitu zina. Karenanya, Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita berinteraksi. Di antara adabnya adalah berjabat tangan dengan wanita non mahram.

Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Non Mahram
Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya.
Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula  laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang.
Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya.
Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis.
Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360)
Dalil yang Jadi Pegangan
Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,
“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman AllahTa’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).
Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.
Ketiga,dalil qiyas (analogi).
Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635)
Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30)
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216)
Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahramnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216-217)
Dari Jarir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159)
Khatimah
Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya.
Hal di atas menunjukkan bahwa wanita benar-benar dimuliakan dalam Islam sehingga tidak ada yang bisa macam-macam dan berbuat nakal. Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah mulianya wanita di dalam Islam.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi yang haram.

Jumat, 08 Maret 2013

Introspeksi: Pantaskah Doa Shalat Kita Dikabulkan?


Shalat adalah penghambaan dan doa. Bacaan shalat saat duduk antara dua sujud adalah merupakan inti doa shalat. Tentu kita ingin agar doa shalat kita dikabulkan, bukan?

Duduk antara dua sujud disebut juga dengan “Duduk Permohonan”, karena dalam duduk tersebut, seorang hamba memohon kepada sang Maha Pemurah dengan tujuh permohonan penting, yaitu:

  • Ampunan
  • Belas kasihan
  • Kecukupan
  • Derajat yang tinggi
  • Rizki
  • Petunjuk
  • Kesehatan



“Rabbighfirlii, warhamni, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii, wa’aafinii”
Ya Allah, ampunilah dosaku, dan belas kasihanilah aku, dan cukupkanlah kekuranganku, dan tinggikanlah derajatku, dan berilah aku rizki, dan berilah aku petunjuk, dan berilah aku kesehatan. Dapat ditambahkan dengan wa’fuannii (dan maafkanlah aku)

Tujuh permohonan tersebut merupakan kebutuhan pokok manusia untuk kebahagiaan hidup di dunia (fi dunya hasanah) dan kebahagiaan  hidup di akhirat (wa fil akhirati hasanah).

Berapa detik doa shalat dalam duduk permohonan anda?

Banyak di antara kita belum memahami hakikat duduk antara dua sujud ini (duduk permohonan untuk 7 kebutuhan pokok dunia-akhirat). Karenanya, mereka meremehkannya. Ini terbukti dengan masih banyaknya orang shalat yang sama sekali tidak menghayati duduk antara, mereka melakukannya hanya dalam 3 – 5 detik saja. Padahal, untuk dapat menghayati nikmat dan pentingnya model duduk ciptaan Allah ini, dan untuk dapat menghayati tujuh ratapan permohonan kebutuhan pokok dalam duduk ini dibutuhkan sekitar 20 detik!

Kalau duduk permohonan kita hanya 5 detik, membaca doa shalat secepat kilat, tanpa ratapan, tanpa harapan, tanpa penghayatan, tanpa ruh… pantaskah kita mengharap tujuh permohonan kita dikabulkan?

Mari berintrospeksi, kita teliti benar-benar, apakah kita sudah cukup memberi penghayatan pada setiap gerak dan bacaan shalat yang kita lakukan? Sudah pantaskah doa shalat kita dikabulkan? 

Pentingnya Memahami Bacaan Shalat


Arti bacaan shalat perlu kita pahami baik secara global maupun kata per kata. Dengan memahami apa yang kita baca, shalat khusyu lebih mudah diraih. Sebaliknya, jika kita tidak mengerti apa yang kita baca, maka hati dan fikiran akan lebih mudah terisi oleh gurisan-gurisan lain yang dapat mengganggu kekhusyuan shalat. Ini terjadi karena hati dan fikiran tidak memiliki “kesibukan” untuk mengartikan apa yang dibacanya.


Shalat yang tidak dilandasi dengan pemahaman arti merupakan salah satu ciri ketidaksempurnaan shalat.
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”  (QS An Nisa:43).

Arti Bacaan Shalat Secara Global

Takbir: Memuji Allah yang Maha Besar
Doa Iftitah: Memuji Allah, menghadap, penghambaan diri
Al Fatihah: Memuji Allah, minta petunjuk jalan yang lurus
Bacaan ruku: Memuji Allah yang Maha Suci dan Maha Agung
Bacaan Sujud: Memuji Allah yang Maha Suci dan Maha Tinggi
Bacaan Duduk Antara: Doa memohon 7 hal penting kepada Allah
Bacaan Tahyat: Memuji Allah, doa selamat dan persaksian (syahadat)
Bacaan Salam: Doa keselamatan

Arti Bacaan Shalat Kata Per kata
Arti bacaan shalat kata per kata sangat penting untuk dihafal. Jika saat ini kita belum hafal 100% (dari takbiratul ikhram hingga salam), segera tinggalkan belajar yang lain. Utamakan mempelajari ini!


Dua Kunci Dasar Menuju Shalat Khusyu'


Jika shalat khusyu tidak berhasil diraih, maka shalat menjadi rutinitas yang menjemukan. Karena itu, belajar shalat khusyu merupakan solusi agar shalat tidak lagi menjadi beban harian. Jika orang lain dapat menghadirkan ketenangan, kenyamanan dan kebahagiaan melalui teraphy, meditasi dan sejenisnya, maka shalat khusyu lebih mampu mendatangkan lebih dahsyat dari itu.

Contoh nyata adalah Sayidina Ali yang tidak merasakan sakit sedikitpun ketika anak panah yang menancapnya dicabut saat melaksanakan shalat. Hal ini hanya dapat dijelaskan dengan satu alasan: shalat khusyu jauh lebih dahsyat dibanding teraphy atau meditasi manapun. Anda tentu setuju, bukan?


Ibadah shalat adalah rangkaian gerakan dan posisi tubuh yang diciptakan Allah. Allah sang pencipta manusia pasti tahu persis “teraphy” yang paling cocok dan bermanfaat untuk tubuh manusia. Itulah shalat, sebuah rangkaian cara yang merupakan anugerah dari Allah untuk memperbaiki tubuh dan hati manusia, untuk kebahagiaan manusia.

“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu yang khusyu dalam shalatnya” (QS Al Muminun: 1-2). Inilah bukti bahwa shalat adalah anugerah Allah untuk kebahagian manusia. Ayat ini juga memberi kepastian bahwa shalat khusyu adalah anugerah untuk seluruh mukmin, untuk kita semua. Shalat khusyu bukan hanya untuk para nabi dan sahabatnya.

Kisah Sayidina Ali di atas adalah salah satu bukti kenikmatan shalat khusyu. Bukti tersebut, tentu bukanlah sebagai satu-satunya kriteria shalat khusyu. Kalau kita anggap shalat khusyu harus seperti itu, maka kita akan merasa bahwa shalat khusyu amat sulit dijangkau. Bukankah Allah telah berjanji tidak akan membebani kita, kecuali kita disanggupkan-Nya?

Kita akan mendapatkan kadar kenikmatan shalat khusyu yang berbeda-beda, sesuai dengan ilmu dan kegigihan usaha kita masing-masing. “Sesungguhnya ada seseorang yang mengerjakan shalat dimana dia tidak mendapatkan nilai shalatnya kecuali 1/10, 1/9, 1/8, 1/6, 1/5, 1/4, 1/3, atau 1/2-nya” (HR Abu Daud, Nasai).

Jadi, dua kunci dasar untuk meraih shalat khusyu adalah:
1. Yakin, bahwa shalat khusyu dapat diraih oleh siapa saja. 
Tanpa keyakinan ini, maka gerbang menuju shalat khusyu tertutup rapat. Sebab, seseorang akan berusaha mendapatkan sesuatu hanya untuk sesuatu yang yakin dapat diraihnya, bukan?

2. Gigih dalam belajar shalat khusyu. 
Kegigihan inilah yang menentukan tingkat keberhasilan kita. Jika kita malas dan asal-asalan dalam belajar shalat, jangan pernah bermimpi dapat meraih nikmatnya shalat khusyu.

Bagaimana memulai belajar shalat khusyu? Jangan khawatir… Insya_allah dalam kesempatan mendatang akan saya bahas. Yang penting saat ini kita sudah mendapat dua kunci dasar menuju shalat khusyu: yakin dan gigih!

Pantau terus blog saya, blog artikel Islami tentang shalat sempurna! Blog Islam milik kita semua… 

Mau Doa Maqbul? Perbaiki Cara Berdoa!


Bagaimana cara berdoa yang baik? Simak ini dulu…

Coba bayangkan seandainya tiba-tiba ada orang mendatangi anda, dan langsung meminta uang dengan cara yang tidak sopan… Dia tidak kulo nuwun, tidak memanggil nama anda dengan santun, tidak memiliki tata krama… Bagaimana perasaan anda? Iba atau empet?

Nah, jika anda sadar betul akan jawaban pertanyaan di atas, andapun pasti yakin bahwa anda tidak boleh bergaya preman kampung macam itu kepada orang lain! Setuju, juragan? 
Apalagi kepada Allah…. tentu sangat tidak boleh!

Berlaku sopanlah dalam meminta kepada Allah! Sebutlah nama-Nya dengan santun, gunakan tata krama yang baik.  Jangan langsung to the point meminta. Mengapa doa kita tumpul? Salah satunya karena tingkah kita sendiri yang tidak beradab dalam meminta.

Mari perbaiki cara berdoa kita agar lebih maqbul. Lantas, bagaimana tata cara berdoa yang baik berdasarkan Al Quran dan hadits? Inilah jawabannya:


1. Mulailah dengan basmalah

2. Memuji Allah
“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya” (An Nashr:3). Dalam ayat ini, Allah memberikan petunjuk agar kita memuji-Nya sebelum menyampaikan maksud doa yang kita panjatkan. Memuji Allah ialah dengan mungucapkan “Alhamdulillaahi robbil aalamiin” (segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam), atau dengan redaksi lainnya.

3. Bershalawat untuk Nabi
Dari Annas bin Malik: “Tidaklah seseorang berdoa, kecuali antara dia dan langit ada hijab, sampai dia bershalawat kepada nabi”.

Jadi, bershalawat kepada Nabi sangat penting untuk membuka hijab (tirai) agar doa kita sampai pada Allah azza wa jalla. Bershalawat atas Nabi misalnya membaca “Allahumma shalli ala (sayyidinaa) Muhammad” atau dengan redaksi lain yang anda sukai.

4. Sebutlah nama-Nya dengan santun (dengan asmaul husna)
“Dan Allah memiliki asmaul husna, maka berdoalah dengan menyebut asmaa-ul husna itu “(QS Al Araf : 180).

Contoh membaca asmaul husna dalam berdoa:

  • Ya Allah, ya ROZAK berilah kami rizki yang halal
  • Ya GHOFUR… ampunilah kami
  • Robbanaa innaka anta SAMIIUL ‘ALIIM watub alaina innaka anta TAWWAABU RAHIIM

5. Menyebutkan maksud yang diminta
Point ke-5 ini adalah inti dari doa (permintaan) kita

6. Tutup doa dengan shalawat Nabi, memuji Allah, dan Amin
Washallallahu ala (sayyidinaa) Muhammadin, walhamdulillaahi rabbil aalamiin. Amin.

Contoh redaksi doa singkat berdasarkan urutan poin-poin di atas:
(1) Bissmillahirrahmaanirrohiim
(2) Alhamdulillahi robbil aalamiin
(3) Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad
(4) Ya Allah ya ROZAK
(5) Hari ini saya mau berdagang, berilah kami rizki yang halal dan melimpah
(6) Washallallahu ala (sayyidina) Muhammad, walhamdulillaahi rabbil aalamiin. Amin.

Poin (5) sebaiknya menggunakan doa yang ma’tsur, yaitu doa yang ada dalam Al Quran atau doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, misalnya:

Rabbij’alnii muqiima shalaati wamin dzurriyaatii (QS Ibrahim). Ya Allah jadikanlah saya dan keturunan saya sebagai orang yang dapat menegakkan shalat.

Allahummakfinii bihalaallika an haraamika wa aghninii bi fadhlika ‘amman siwaak (HR Tirmidzi). Ya Allah berilah saya rizki yang halal, bukan yang haram. Dan kekayaan (rizki yang melimpah) yang Engkau ridhai, bukan yang engkau murkai.

Mari meminta kepada Allah dengan tata cara berdoa yang baik.. :)

Kamis, 07 Maret 2013

Jilbab yang sebenarnya ‘JILBAB’



Bagaimana JILBAB yang sebenarnya?

       Hijab (jilbab) yang diperintahkan tidak hanya sekedar kain penutup kepala dan rambut, melainkan ada aturannya. Hal ini disebutkan dalam QS An Nur 31, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan nya kecuali yang biasa nampak dari pandangan. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan kecuali kepada suami mereka, atau kepada ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum wanita. Dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” 

Dalam QS Al Ahzab 59, wanita juga diperintahkan untuk “Mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

     Dari ayat tersebut di atas, Jilbab yang diperintahkan untuk dipakai haruslah menutup sampai ke dadanya. Di samping itu terdapat syarat-syarat berpakaian dan jilbab. Antara lain :
o   Bahan yang dipakai tidak tipis, transparan, ketat, berwarna atau bercorak mencolok atau serupa kulit(yang dapat mengundang perhatian laki-laki) karena maksud dari berjilbab adalah untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki.

o   Harus yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat-tempat yang menarik pada anggota tubuh. Dan tidak menampakkan bentuk tubuh saat digunakan untuk beraktivitas.

o   Tidak diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah SAW : “Sesungguhnya seorang wanita yang memekai wangi-wangian kemudian melewati kaum(lelaki) bermaksud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakukan perbuatan zina.” (HR Tirmidzi)

o   Pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, “Rasulullah melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR Tirmidzi)

o   Tidak menyerupai pakaian orang kafir, “Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka.” (HR Ahmad)

o   Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang murah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya ataupun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta’at. “Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan api pada pakaian tersebut.” (HR Abu Dawud)

  • Pemakaian Jilbab yang SALAH
o   Tidak ditutupnya seluruh bagaian tubuh.
Seperti yang biasa dan di anggap sepele yaitu terbukanya bagaian kaki bawah, atau bagian dada karena jilbab diikatkan ke leher, atau yang lagi trendy, remaja putrid memakai jilbab tapi lengannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.

o   Sering ditemui adanya permpuan yang berjilbab dengan pakaian ketat, pakaian yang berkaos, ataupun menggunakan pakaian yang tipi, sehingga walaupun wanita tersebut memakai jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuhnya terlihat dengan jelas.

o   Banyak wanita muslimah yang memakai jilbab bersifat temporer yaitu jilbab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan tertentu. Seperti acara ekolah, acarapengajian kampong dsb. Setelah itu jilbab dicopot dan yang ada kebanyakan jilbab tersebut sekedar mampir alias tidak sampai menutup kepala.

o   Atau jilbab hanya dipakai sebagai seragam, setelah itu tidak di pakai lagi.

  • Factor yang Menyebabkan Pemakaian Jilbab yang SALAH
o   Maraknya tanggapan televisi atau bacaan yang terlalu berkiblat ke mode barat.

o   Minimnya pengetahuan anak terhadap nilai-nilai Islam.

o   Kegagalan fingsi keluarga.

o   Para perancang busana muslim yang tidak memahami dengan benar prinsip-prinsip Islam.

o   Munculnya artis Mu’allaf   yang belum terlalu paham prinsip-prinsip Islam yang menjadi seorang tokoh yang segala tingkah laku dan ucapannya menjadi teladan bagi fansnya.

     Selain itu, saat ini Trend untuk menghias jilbab yang dikenakan sehingga memiliki gundukan di belakang kepala sehingga menyerupai PUNUK UNTA. Padahal hal ini telah dilarang oleh Rasulullah SAW, “Abu Hurairah ra berkata, ‘Rasulullah bersabda, yang artinya : “Ada 2 golongan Ahli Neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya ; Sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia dan Wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya’. Sesungguhnya aroma surga tercium dari jarak sekian dan sekian.”

     Sungguh, dengan mengenakan jilbab yang seuai kaidah, muslimah akan lepas dari penilaian yang bersifat fisik dan akan lebih dihargai sebagai manusia, bukan hanya sebagai pemanis suasana, suatu hal yang seringkali dialami oleh wanita pada bidang pekerjaan apapun pada saat ini. Demikian juga dengan banyaknya kasus-kasus kejahatan seksual pada wanita, dengan memakai jilbab yang syar’I maka kejahatan-kejahatan seperti itu akan terhindar dari mereka. Disamping itu, dengan menggunakan jilbab dan pakaian sesuai tuntutan syari’at, diharapkan seorang muslimah akan belajar untuk menjaga tingkah lakunya agar sesuai dengan pakaian yang dikenakannya dan senantiasa berusaha menambah amalandan pengetahuannya mengenai agama ehingga menambah keimanan dan ketaqwaannya. Sungguh tidak ada alasan untuk ragu dalam memenuhi ajakan dan perintah Allah untuk berjilbab, karena sesungguhnya, “Kebenaran itu adalah dari Rabb mu, sebad itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang yang ragu.” (QS Al Baqarah 147).

     Janganlah sampai suatu kaum, dimana mereka meremehkan perempuan-perempuan/ muslimah yang berjilbab hanya karena memakai pakaian/jilbab yang tidak sesuai dengan hukum syara’. Apabila kaum telah  meremehkan hal ini, maka bagaimana dengan penilaian Allah dan Rasul-Nya terhadap wanita yang seperti ini? tidakkah ada bedanya antara perempuan yang berjilbab dengan perempuan yang tidak berjilbab?

“Allahumma kamma hassanta khalgi fahssin khulqi”
                Ya Allah sebagaimana Engkau telah memperindah kejadianku, maka perindah pula akhlakku.”

Selasa, 05 Februari 2013

Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam



Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 6 tahun yang lalu tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga. Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja. Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.
Tulisan kali ini akan lebih membahas tentang besarnya dosa riba dan keterlibatan di dalamnya (Tulisan lengkapnya dapat dilihat di buku kami: “Hukum Seputar Riba dan Pegawai Bank”yang diterbitkan Ar-Raudhoh Pustaka).

Dosa Riba
Seberapa besar dosa terlibat dalam riba, maka cukuplah hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).

“Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan” Orang-orang bertanya, apakah gerangan wahai Rasul? Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu datang serangan musuh dan menuduh wanita mu’min yang suci berzina”. (HR Bukhari Muslim)

Terlibat dalam riba (Bunga Bank) adalah termasuk dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah. Bahkan apabila suatu negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka sama saja ia menghalalkan Allah untuk mengazab mereka semua.

“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya  dari azab Allah” (HR. Al Hakim)

Pertanyaannya, jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang bekerja di dalamnya (pegawai Bank)?

Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional
Telah sampai kepada kita hadits riwayat Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW:
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)

Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR. Nasa’i)

Dari hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.
Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut. Yaitu; orang yang makan atau menggunakan (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba. dan saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan. Berikut adalah keempat kategori pekerjaan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:

1. Penerima Riba
Penerima riba adalah siapa saja yang secara sadar memanfaatkan transaksi yang menghasilkan riba untuk keperluannya sedang ia mengetahui aktivitas tersebut adalah riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai, ataupun pertukaran barang atau uang dan yang lainnya, maka semua yang mengambil atau memanfaatkan aktivitas yang mendatangkan riba ini maka ia haram melakukannya, karena terkategori pemakan riba. Contohnya adalah orang-orang yang melakukan pinjaman hutang dari bank atau lembaga keuangan dan pembiayaan lainnnya untuk membeli sesuatu atau membiayai sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai dengan bunga (rente), baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.

2. Pemberi Riba
Pemberi riba adalah siapa saja, baik secara pribadi maupun lembaga yang menggunakan hartanya atau mengelola harta orang lain secara sadar untuk suatu aktivitas yang menghasilkan riba. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang memiliki kebijakan disetujui atau tidak suatu aktivitas yang menghasilkan riba.

3. Pencatat Riba
Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller, orang-orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian yang menghasilkan riba.

4. Saksi Riba
Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya mereka yang menjadi pengawas (supervisor).
Sedangkan status pegawai bank yang lain, instansi-instansi serta semua lembaga yang berhubungan dengan riba, harus diteliti terlebih dahulu tentang aktivitas pekerjaan atau deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut. Apabila pekerjaan yang dikontrakkan adalah bagian dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu sendiri yang menghasilkan riba ataupun yang menghasilkan riba dengan disertai aktivitas lain, maka seorang muslim haram untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, semisal menjadi direktur, akuntan, teller dan supervisornya, termasuk juga setiap pekerjaan yang menghasilkan jasa yang berhubungan dengan riba, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak. Sedangkan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan riba, baik secara langsung maupun tidak, seperti juru kunci, penjaga (satpam), pekerja IT (Information Technology/Teknologi Informasi), tukang sapu dan sebagainya, maka diperbolehkan, karena transaksi kerja tersebut merupakan transaksi untuk mengontrak jasa dari pekerjaan yang halal (mubah). Juga karena pekerjaan tersebut tidak bisa disamakan dengan pekerjaan seorang pemberi, pencatat dan saksi riba, yang memang jenis pekerjaannya diharamkan dengan nash yang jelas (sharih).
Yang dinilai sama dengan pegawai bank adalah pegawai pemerintahan yang mengurusi kegiatan-kegiatan riba, seperti para pegawai yang bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melakukan pekerjaan riba, termasuk para pegawai panti asuhan yang pekerjaannya adalah meminjam harta dengan riba, maka semuanya termasuk pegawai-pegawai yang diharamkan, dimana orang yang terlibat dianggap berdosa besar, karena mereka bisa disamakan dengan pencatat riba ataupun saksinya. Jadi, tiap pekerjaan yang telah diharamkan oleh Allah SWT, maka seorang muslim diharamkan sebagai ajiir di dalamnya.
Semua pegawai dari bank atau lembaga keuangan serta pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya termasuk dalam katagori mubah menurut syara’ untuk mereka lakukan, maka mereka boleh menjadi pegawai di dalamnya. Apabila pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang menurut syara’ tidak mubah untuk dilakukan sendiri, maka dia juga tidak diperbolehkan untuk menjadi pegawai di dalamnya. Sebab, dia tidak diperbolehkan untuk menjadi ajiir di dalamnya. Maka, pekerjaan-pekerjaan yang haram dilakukan, hukumnya juga haram untuk dikontrakkan ataupun menjadi pihak yang dikontrak (ajiir).
Selain itu juga Allah SWT mengharamkan kita untuk melakukan kerjasama atau tolong-menolong dalam perbuatan dosa.

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 02)
Wallahu’alam

sumber : http://onlymusafir.wordpress.com/2009/08/25/hukum-menjadi-pegawai-bank-dalam-pandangan-islam/#comment-287

Template by:
Free Blog Templates